![]() |
Tambak PT Mitra Lautan Mas. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Forkopimca Mangaran, Situbondo, melakukan penindakan terhadap Tambak Mitra Luatan Mas di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, karena diduga melakukan penjualan tanah galian C ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan setelah sejumlah armada terlihat keluar masuk membawa tanah dari lokasi tambak. Tanah tersebut dijual kepada warga yang membutuhkan timbunan.
Menurut Sadik, tokoh masyarakat setempat, penjualan tanah ilegal tersebut merugikan negara dan Kabupaten Situbondo. "Biasanya orang membeli tanah kepada penambang yang sudah legal, malah membeli tanah sisa kerukan tambak yang tidak boleh dijual belikan," kata Sadik, Selasa (4/2/2025).
Camat Mangaran, H. Abdul Kadir, mengatakan bahwa Forkopimcam telah meminta pihak tambak untuk tidak mendistribusikan tanah ke luar tambak hingga ada surat perizinan yang resmi.
"Pihak tambak tidak mengaku melakukan jual beli tanah, tapi kami sudah meminta agar tidak mendistribusikan tanah ke luar meskipun ada permintaan dari siapapun," ucap Abdul Kadir.
Forkopimcam akan memantau secara intensif agar tambak tidak mengeluarkan tanah. Jika ketahuan melanggar, akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sutaryo manager tambak PT Mitra Lautan Mas mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika tanah galian tambak diperjual belikan.
"Makanya, saya kaget didatangi Camat Mangaran. Selain itu, saya juga manut dengan keputusan tersebut,"katanya.(ary)