Polisi Situbondo Gelar Rekonstruksi Kecelakaan di Depan Warung Remang-remang Kotakan

Iklan Semua Halaman

Polisi Situbondo Gelar Rekonstruksi Kecelakaan di Depan Warung Remang-remang Kotakan

21/01/2025

Pemotor memperagakan diri pada saat terjatuh di pinggir Jalan Raya  desa kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Untuk memastikan penyebab laka lantas di jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo antara sepeda motor trail tanpa nopol  yang dikendarai Gandi  dan sepeda motor Honda Supra Muhammad Ismail, Selasa (21/1/2025).


Dalam reka ulang laka lantas  yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andi Bakhtera Indera Jaya. Selain disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya, namun kuasa hukum  dua korban Wahid dan Muhammad Ismail, yakni  Supriyono juga hadir.


Bahkan, orang tua pengendara motor (Pemotor) trail tanpa nopol, yakni Hartadi juga menyaksikan langsung reka ulang tersebut. Tercatat sebanyak 15 adegan yang diperagakan, mulai dari pemotor trail menabrak sepeda motor Honda Supra didepannya, yang dikemudikan Ismail bersama Wahid, hingga pemotor trail terjatuh di depan warung remang-remang.


“Saya berpihak pada  hasil rekontruksi, yang menghadirkan dua saksi yang melihat langsung. Berdasarkan keterangan saksi nampak tidak ada yang menyalahkan dua klien kami. keterangganya nampak jika klien kami yang ditabrak dari arah belakang,” kata Supriyono.


 Menurutnya, kliennya  mengendarai sepeda motorb butut, dan kecepatan sepeda motornya sedang. Bahkan sebelum ditabrak sempat permisi kepada orang yang lagi menyiram tanah di pinggir jalan.

“Sebelum klien kami ditabrak dari belakang sempat bilang permisi pada penyiram tanah. Tapi diduga ditabrak dari belakang,”bebernya.


Kata Supriyono, kliennya sempat dimediasi di ruang unit laka  Polres Situbondo. Namun tidak ada kesepakana dalam mediasi. Bahkan kliennya diminta ganti rugi hingga Rp 70 juta. Namun ditawar sebesar  Rp 30 juta dan pihak Gandi tidak mau.

“Pihak kami diminta uang Rp 70 juta, akhirnya ditawar Rp 35 ganti tetap tidak mau,” ucap Supriyono.


Rachman Hartadi orang Gandi membantah,  pihaknya meminta uang ganti rugi hingga Rp. 70 juta. Sebab tidak mungkin dirinya  menjual hanya untuk mendapat keuntungan. 


“Tidak benar kalau kami minta uang. tapi kalau biaya  perawatan anak saya mencapai Rp 70 juta,  saya tidak mungkin menjual anak. Kami hanya tetap patuh dengan hukum,” kata Hartadi.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andri Bahtera Indera Jaya mengatakan, jika rekontruksi ini digelar,  setelah pihak Gandi tidak menemukan kesepakatakan dalam mediasi.


“Gandi minta waktu untuk mediasi, tapi dalam mediasi tidak ditemukan titik damai. Fungsi kami penegak hukum. Pastinya rekontruksi untuk menemukan fakta dan pembuktian tentang penyebab laka lantas tersebut,” pungkasnya.(ary)