![]() |
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, saat menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Wabup Nyai Hj Khoironi. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Pasca Karna Suswandi ditahan KPK, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menunjuk Wabup Nyai Khoironi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo.
Bahkan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo itu, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Adhy Karyono kepada Wabup Nyai Khoironi di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Kabag Pemerintahan Pemkab Situbondo Abdul Kadir mengatakan, sesuai Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim nomor: 100.1.4.2/65/011.2/2025, yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tertanggal 22 Januari 2025.
"Wabup Nyai Hj Khoironi ditunjuk sebagai Plt Bupati Situbondo, hingga Bupati dan Wabup Situbondo terpilih dilantik,"ujar Abdul Kadir, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, dengan ditunjuknya Wabup Nyai Hj Khoironi sebagai Plt Bupati Situbondo, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkab Situbondo tetap berjalan optimal.
"Sesuai harapan Pj Gubernur Jatim, dengan ditunjuknya Wabup sebagai Plt Bupati Situbondo, memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala DPUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati ditahan KPK Selasa (20/1/2025) kemarin, terkait dugaan korupsi PEN 2021-2024.(ary)