Situbondo (jurnalbesuki.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mengadukan dugaan penelantaran terhadap 32 jamaah umrah yang bergabung dengan rombongan PCNU Situbondo.
Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman Saleh, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan melalui pesan teks dan panggilan video dari jamaah umrah.
"Makanya, saya mengadukan dugaan penelantaran 32 jamaah umrah ke Komisi IV DPRD Situbondo, yakni jamaah umrah yang tergabung dalam rombongan PCNU Situbondo,"ujar Abdurrahman Saleh, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, sesuai fakta yang disampaikan ke komisi IV, ada jamaah umrah yang tidak diberangkatkan secara bersamaan dan tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta, Malaysia, Bangkok, dan Yordania. Bahkan, beberapa jamaah baru tiba di Mekkah, padahal jadwal keberangkatan adalah 9 Januari 2025 lalu.
"Sedangkan pembayaran jemaah senilai Rp26.500.000 per jemaah juga diterima langsung oleh oleh di PCNU Situbondo, bukan oleh pihak penyelenggara resmi, PT Mahabbah Fairuza Wisata,"bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, berjanji untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut, dengan cara meminta klarifikasi dari PCNU Situbondo, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama.
"Jika terbukti melanggar, Komisi IV akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan umrah PT tersebut,"ancam M Faisol.(ary)