Cabuli Teman Anaknya, Pria Paruhbaya Asal Bondowoso Diamankan

Iklan Semua Halaman

Cabuli Teman Anaknya, Pria Paruhbaya Asal Bondowoso Diamankan

29/01/2025

Tersangka SG, saat diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Bondowoso.

Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Seorang pria  paruhbaya berinisial SG (54) asal Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, diamankan oleh tim opsnal Polres setempat.


Pasalnya, SG melakukan  kekerasan seksual atau  pencabulan kepada seorang anak  yang dimasih dibawah umur, yakni Bunga (18). Bahkan, korban merupakan teman sekolah anaknya.


Diperoleh keterangan, aksi pelecehan seksual yang dialami oleh korban itu, berawal saat korban  Bunga  bermain ke anak  tersangka SG pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Mengingat anak perempuan  tersangka  SG merupakan teman sekolah korban.


Setelah  sampai di rumah tersangka SG, Bunga dan anak perempuan tersangka  SG tidur-tiduran di kamarnya. Namun, tiba-tiba  tersangka SG memanggil anaknya,  agar menjemput ibunya, sementara korban tetap tidur-tiduran sambil bermain ponsel di kamarnya.


Nah, saat kondisi  rumahnya sepi, tersangka langsung masuk ke kamar. Bahkan, tersangka SG langsung  melakukan pencabulan, dengan cara mencium, memeluk Bunga, dan meremas-remas payudara korban Bunga.


Setelah puas melakukan pencabulan kepada Bunga, tersangka SG langsung masuk  ke dapurnya. Sementara Bunga yang mengaku trauma lari ke ruang tamu rumah tersangka, hingga akhirnya pihak keluarga korban  melaporkan ke Mapolres Bondowoso 


Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Roni Ismullah mengatakan, setelah orang tua Bunga melaporkan ke Mapolres Bondowoso, penyidik PPA langsung memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. 


"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas langsung mengamankan tersangka SG. Saat ini, tersangka SG masih diminta keterangannya oleh penyidik,"ujar AKP Roni Ismullah, Rabu (29/1/2025).


Lebih jauh AKP Roni menegaskan, selain mengamankan tersangka SG, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang  bukti, seperti 1 potong jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah, 1 potong CD  warna hitam.


"Atas tindakan tersangka SG, kami  jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022, tentang tndak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana, "pungkasnya.(ary)