![]() |
Tersangka SG, saat diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Bondowoso. |
Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Seorang pria paruhbaya berinisial SG (54) asal Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, diamankan oleh tim opsnal Polres setempat.
Pasalnya, SG melakukan kekerasan seksual atau pencabulan kepada seorang anak yang dimasih dibawah umur, yakni Bunga (18). Bahkan, korban merupakan teman sekolah anaknya.
Diperoleh keterangan, aksi pelecehan seksual yang dialami oleh korban itu, berawal saat korban Bunga bermain ke anak tersangka SG pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Mengingat anak perempuan tersangka SG merupakan teman sekolah korban.
Setelah sampai di rumah tersangka SG, Bunga dan anak perempuan tersangka SG tidur-tiduran di kamarnya. Namun, tiba-tiba tersangka SG memanggil anaknya, agar menjemput ibunya, sementara korban tetap tidur-tiduran sambil bermain ponsel di kamarnya.
Nah, saat kondisi rumahnya sepi, tersangka langsung masuk ke kamar. Bahkan, tersangka SG langsung melakukan pencabulan, dengan cara mencium, memeluk Bunga, dan meremas-remas payudara korban Bunga.
Setelah puas melakukan pencabulan kepada Bunga, tersangka SG langsung masuk ke dapurnya. Sementara Bunga yang mengaku trauma lari ke ruang tamu rumah tersangka, hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Roni Ismullah mengatakan, setelah orang tua Bunga melaporkan ke Mapolres Bondowoso, penyidik PPA langsung memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas langsung mengamankan tersangka SG. Saat ini, tersangka SG masih diminta keterangannya oleh penyidik,"ujar AKP Roni Ismullah, Rabu (29/1/2025).
Lebih jauh AKP Roni menegaskan, selain mengamankan tersangka SG, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 potong jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah, 1 potong CD warna hitam.
"Atas tindakan tersangka SG, kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022, tentang tndak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana, "pungkasnya.(ary)