Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Satreskrim Polres Situbondo, menangkap tersangka penganiayaan terhadap korban Sahud Wijaya (30) warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Ia adalah Samsul Arifin (33) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut diamankan, setelah diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Samsul Arifin langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap residivis kasus curanmor itu, berawal dari laporan korban Sahud Wijaya pada 28 September 2024 lalu. Saat itu, Samsul Arifin melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara ditendang dan dipukul oleh tersangka.
Bahkan, tersangka Samsul juga memukul kepala korban Sahud, dengan menggunakan botol minuman keras (Miras) di cafe Nirwana Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Akibatnya, kepala korban mengalami luka parah, dan harus menjalani rawat inap di RSU Besuki, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Evandi Omi Meilan membenarkan, jika tersangka penganiayaan bernama Samsul Arifin ditangkap. Saat ini, tersangka yang akrab dipanggil Arif masih diminta keterangan penyidik.
"Sedangkan motif penganiayaan terhadap korban, tersangka Arifin mengaku cemburu, mengingat saat di cafe, korban ditemani mantan pacar pelaku.Selain itu, tersangka Arifin juga dalam kondisi mabuk berat, akibat pesta minuman keras (Miras),"kata AKP Evandi, Jumat (11/10/2024).
Menurut dia, karena akibat dipukul menggunakan botol bekas miras, kepala korban robek dan harus menjalani rawat inap di RSU Besuki, Situbondo, sehingga tersangka Samsul Arifin dijerat dengan pasal 351 ayat (1).
"Bahkan, untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Samsul Arifin langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,"pungkasnya.(ary)