4 Tahun Kasusnya Dilaporkan, Gadis Korban Perkosaan 7 Pemuda Belum Mendapat Keadilan

Iklan Semua Halaman

4 Tahun Kasusnya Dilaporkan, Gadis Korban Perkosaan 7 Pemuda Belum Mendapat Keadilan

17/10/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Meski kasus perkosaan yang dialami gadis berinisial AJ (17), asal Kecamatan Arjasa, Situbondo, yang menjadi korban perkosaan tujuh pemuda sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo sejak tahun 2020 lalu.


Namun, hingga kini, korban AJ belum mendapat keadilan, dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, sejumlah saksi dan para terduga pelaku, mereka sudah selesai  dimimta keterangannya oleh penyidik.


Supriyono, kuasa hukum korban AJ   mengatakan, perempuan malang tersebut sudah mecari  keadilan sejak tahun 2020. Namun hingga tiga kali pergantian kapolres, AJ belum juga mendapat kepastian hukum. Bahkan anak yang dilahirkan dari AJ itu sudah bisa berjalan.


“Penyidik sudah melakukan tes DNA terhadap pemuda  yang dilaporkan oleh AJ, namun hanya satu orang yang di tes DNA, kenapa yang enam orang tidak di tes DNA juga,” kata Supriyono, Kamis (17/10/202=


Menurutnya, sebenarnya  proses hukum yang sudah dilakukan penyidik,  bukan hanya satu yang terlibat dalam dugaan pemerkosaan tersebut. Bahkan dugaan tersebut terungkap berdasarkan berita acara pemeriksaan.


“Dalam perjalanan ada enam orang lain  yang ikut melakukan dugaan persetubuhan. Bagaiaman dengan enam pemuda yang ikut melakukan apakah harus dilaporkan. Karena  yang satu dilaporkan dan sudah dilakukan tes DNA, lalu kenapa yang enam tidak di tes DNA juga,," ujar Supriyono.


Ironisnya, korban  pemerkosaan belum  mendapat keadilan. Sehingga  jelas mencederai undang-undang yang mengatakan korban anak sepenuhnya dilindungi oleh negara.

“Kemana tangan kanan keadilan negara yang harusnya membantu menuntaskan kasus AJ. Dia perempuan, status di lingkungan terecemar, tapi kasusnya tak terungkap. Padahal bayi  itu sudah bisa menjadi bukti untuk meringkus pelaku yang dilaporkan,”katanya.


Dengan kelambanan teresebut, Supriyono menilai  kinerja anggota Polres Situbondo belum optimal dalam melakukan grandn desain hukum tentang perlindungan perumpuan dan anak. Apalagi khusus perlindungan anak.


“Ini tugas bagi Kapolres dan Kasatreskrim yang baru untuk sedikit berbenah. Semoga Kasatreskrim yang sekarang bisa membuka lebar senyuman AJ,” pungkasnya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno, belum bisa memberi keterangan yang akurat. Butuh waktu untuk mengkonfirmasi penyidik. "Saya mau konfirmasi dulu kepada penyidiknya,"katanya.(ary)