Pemuda 19 tahun ini, ditangkap saat melakukan transaksi dengan seorang pembelinya di jalan raya Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan barang bukti 100 butir pil Okerbaya.
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka DY kepada petugas Satrenarkoba Polres Situbondo, dia mendapat Okerbaya dari seorang pemuda berinisial DF (20) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Tragisnya, saat petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, akan menangkap DF di rumahnya, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarganya. Bahkan, salah seorang keluarganya mengancam petugas, dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.
Meski sempat diancam menggunakan clurit, namun petugas berhasil mengamankan DF. Bahkan, petugas juga mengamankan pria yang mengancam petugas. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, DY dan DF, berikut pria pengancam, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, selain mengamankan pengedar Okerbaya berinisial DF, dan DF, petugas juga mengamankan barang bukti 100 butir Okerbaya.
"Untuk pengembangannya, DY dan DF masih diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo,"ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/9/2024).
Menurut dia, karena kedua pemuda terbukti pengedar Okerbaya di kalangan remaja di Kota Situbondo, sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo.
"Sehingga atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.(ary)