KPK Pastikan, Tahapan Pilkada Tak Menghalagi Penyidikan terhadap Bupati Karna Suswandi

Iklan Semua Halaman

KPK Pastikan, Tahapan Pilkada Tak Menghalagi Penyidikan terhadap Bupati Karna Suswandi

04/09/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, tidak mengganggu proses penyelidikan dan  penyidikan terhadap Bacabup,  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,   KPK akan menunda proses hukum terhadap Bacabup selama tahapan Pilkada 2024, yakni Bacabup yang belum  ditetapkan sebagai  tersangka, sebelum mendaftar ke Kantor KPU.


"Penundaan proses penyelidikan dan penyidikan selama tahapan Pilkada itu, tidak berlaku terhadap

Bacabup yang telah berstatus sebagai tersangka, sebelum mendaftar ke KPU,"ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).


Menurut dia, karena Bupati Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka, dalam  kasus gratifikasi atau pemberian hadiah pengelolaan dana Pengelolaan Ekonomi Nasional (PEN)   2021-2024, sebelum mendaftar ke Kantor KPU.


"Sehingga proses hukum terhadap Bupati Karna Suswadi,  yang sudah  berstatus  sebagai tersangka itu, berjalan sesuai dengan jadwal,"bebernya.


Lebih jauh pria akrab dipanggil Tessa memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.


"Saya memastikan, proses penyelidikan dan  penyidikan terhadap Bupati Karna Suswandi, tidak digunakan sebagai alat politik,"pungkasnya.(ary)