Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK akan menunda proses hukum terhadap Bacabup selama tahapan Pilkada 2024, yakni Bacabup yang belum ditetapkan sebagai tersangka, sebelum mendaftar ke Kantor KPU.
"Penundaan proses penyelidikan dan penyidikan selama tahapan Pilkada itu, tidak berlaku terhadap
Bacabup yang telah berstatus sebagai tersangka, sebelum mendaftar ke KPU,"ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).
Menurut dia, karena Bupati Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus gratifikasi atau pemberian hadiah pengelolaan dana Pengelolaan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024, sebelum mendaftar ke Kantor KPU.
"Sehingga proses hukum terhadap Bupati Karna Suswadi, yang sudah berstatus sebagai tersangka itu, berjalan sesuai dengan jadwal,"bebernya.
Lebih jauh pria akrab dipanggil Tessa memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.
"Saya memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Bupati Karna Suswandi, tidak digunakan sebagai alat politik,"pungkasnya.(ary)