Bawaslu Surati Pjs Bupati Situbondo, Terkait Foto Pasangan Petahana di Mobil Dinas Pemkab

Iklan Semua Halaman

Bawaslu Surati Pjs Bupati Situbondo, Terkait Foto Pasangan Petahana di Mobil Dinas Pemkab

28/09/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Bawaslu Surati Pjs Bupati Situbondo, Terkait Foto Pasangan Petahana di Mobil Dinas Pemkab


Maraknya foto pasangan calon (Paslon)  petahana  Karna Suswandi-Khoironi (Karunia), yang terpasang di kaca belakang sejumlah  mobil dinas Pemkab Situbondo,    di tahapan kampanye Pilkada Situbondo tahun 2024. Hal tersebut menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Situbondo.


Sehinggga untuk menjadi netralitas  di Pilkada tahun 2024, Bawaslu mengirim surat himbauan kepada 

 Pejabat sementara(Pjs) Bupati Situbondo Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman terkait logo atau foto calon petahana Karunia.


"Bawaslu sudah  kirim suratke Pjs Bupati Situbondo (Aftabuddin red-) , " ujar Ahmad Faridl Ma'ruf Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo melalui ponselnya, Sabtu  (28/9/2024). 


Menurut dia,  jika surat yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Pjs Bupati Situbondo itu, berupa himbauan. 


"Sedangkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu sendiri sebelum masuk laporan. Persoalannya sama, surat yang kita layangkan berupa surat himbauan ke Pjs Bupati Situbondo, "bebernya.


Lebih jauh  Faridl  menegaskan,  bahwa terkait hasil kajiannya akan disampaikan langsung kepada pelapor. 


" Kalau terkait laporan ditunggu saja hasil kajiannya, besok dan pasti disampaikan hasilnya kepada pelapor, "katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya,  Sekda dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Situbondo dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum paslon Rio-Ulfiyah, karena   diduga melakukan  kampanye terselubung yang dilakukan oleh terlapor, dan diduga adanya keberpihakan kepada paslon petahana Karunia di pilkada Situbondo 2024. 


" Banyak pamflet dan foto-foto yang dipasang di jalan dan di kaca mobil kendaraan umum, mobil pimpinana OPD Pemkab   Situbondo yang dipasang di kaca belakang mobil yang bertuliskan dan bergambar atau berlogo foto Karna-Khoirani dan dan juga bersimbol Bank Jatim, " ujar Abd. Rahman Saleh,  Tim Hukum Rio-Ulfiyah Situbondo.


Pasalnya, sejak t25 September 2024, pasangan  petahana  melakukan cuti di luar tanggungan negara. Maka, sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati pasangan Karna-Khoirani tidak boleh menggunakan segala fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 


" Tidak boleh menggunakan segala fasilitas yang terkait dengan jabatannya, " katanya. 


Logo-logo pemkab dengan foto Karna-Khoirani dan juga logo Bank Jatim yang bertebaran itu, menurut Abd. Rahman Saleh adalah bentuk ke-tidak netralan pemkab dan Bank Jatim di pilkada Situbondo 2024 ini. 


" Ini merupakan penggiringan opini dukungan kepada ASN dan masyarakat secara luas dan menimbulkan persepsi yang tidak sehat dan pemkab Situbondo sudah tidak netral lagi, "terangnya.


Kepada Bawaslu Situbondo, Tim hukum paslon Rio-Ulfiyah ini meminta agar menindaklanjuti laporannya tersebut. Mereka juga berharap Bawaslu setempat segera melakukan tindakan tegas, sebab bila itu dibiarkan akan merugikan paslon Rio-Ulfiyah dan masyarakat Situbondo. 


"Mohon Bawaslu kabupaten Situbondo menertibkan alat peraga yang kami maksudkan. Menelaah, merekomendasikan kepada Pjs Bupati Situbondo agar memerintahkan Satpol-pp dan dinas terkait melakukan penertiban alat peraga yang dilarang oleh Undang-undang,"pungkasnya.(ary)