Proyek Jalan Tol Probowangi, Didiuga Menggunakan Tanah Urug Tambang Galian C Ilegal

Iklan Semua Halaman

Proyek Jalan Tol Probowangi, Didiuga Menggunakan Tanah Urug Tambang Galian C Ilegal

12/02/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Pengerjaan proyek jalan  tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), diduga menggunakan tanah urugan   tambang galian C ilegal, tepatnya pengerjaan proyek jalan tol diwilayah barat  Kabupaten  Situbondo.


Pasalnya, PT Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksana pengerjaan proyek jalan tol paket 3, yakni antara Paiton-Besuki, dengan panjang tol sekitar 25,60 kilometer itu, menunjuk  PT Solehudin sebagai  suplier tanah urug.


Padahal, PT Solehudin yang melakukan aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dalam  Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditi andesit atau batu, sementara yang dipasok ke PT Wika tanah urugan.


Humas Tambang PT Solehudin Imam mengatakan, dalam setiap hari  rata-rata yang dikirim dari aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri volumenya  antara 150 hingga 250 ret, namun pengiriman juga   tergantung pada kondisi  cuaca, kalau hujan pengiriman dipastikan berkurang.


"Selain itu, volume pengiriman juga tergantung permintaan dari pihak tol. Bahkan,  juga tergantung pada lokasi pembuangan,"ujar Imam, Humas PT Solehudin, Senin (12/2/2024).


Imam menegaskan, meski IUP aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri komoditi andesit dan sirtu, namun dia mengaku  menyuplai tanah urugan ke proyek tol Probowangi.


"Namun, pengiriman tanah urugan ke proyek tol Probowangi tersebut  dilakukan perorangan, bukan dilakukan perusahaan atau PT Solehudin,"pungkasnya.


Sementara itu,  Haddar Humas PT Wijaya Karya (Wika), pelaksana pengerjaan proyek jalan tol Probowangi paket 3, yakni Paiton-Besuki mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab hal tersebut.


"Diakui, saya memang humas PT Wika, namun.untuk menjawab tentang dugaan menggunakan tambang ilegal, saya tidak berhak untuk menjawabnya,"katanya.(ary)