Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Milyar

Iklan Semua Halaman

Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Milyar

14/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Berkas tiga tersangka kasus  penyalahgunaan  BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1.200 liter, dinyatakan P21 alias sempurna, sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


Tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkasnya dinyatakan P21, yakni MT (52) asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dan tersangka HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso.


Diperoleh keterangan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo di tempat berbeda, saat hendak membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, yang hendak dikirim ke sejumlah  pengecer, usai mengisi BBM bersubsidi disejumlah SPBU di Kota Situbondo.


Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan dua mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan jerigen, berisi 1.200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, yakni mobil suzuki carri warna hitam nopol B 8056 MA dan mobil suzuki carri warna biru nopol L 1248 YE.


Kasat Reskrim  Polres Situbondo AKP Momon mengatakan, karena berkas tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dinyatakan P21, sehingga pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap.dua.


“Karena  berkasnya  sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo”ujar AKP Momon.


Menurut, dalam  penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka  dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


"Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sebesar Rp60 miliar,"pungkasnya.(ary)