Jember (jurnalbesuki.com) - Kepolisian Resor Jember berhasil membongkar jarigan peredaran uang palsu yang diedarkan di kawasan kabupaten Jember.
Operasi yang dikomandani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Jember itu berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sekitar Rp. 52 juta dan 2 tersangka masing-masing HL (60) dan DIL (50).
Kedua tersangka itu ditangkap dilokasi yang berbeda , semetara satu lagi berinisial MK saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Candroputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat. Menindak lanjuti info tersebut, tim Resmob Polres langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagaia pembeli.
"Tim kami berhasil melakukan undercover buy dan mengamankan tersangka H-L di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari pada Kamis, 21 Agustus 2025," ujar Kapolres Jember. dalam konferensi pers, Rabu 27 Agustus 2025.
AKBP Bobby A. Candroputra, menyatakan dari penangkapan H-L, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya H-L mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka M-K dan diedarkan bersama D-I-L.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap D-I-L pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.
AKP Angga menambahkan, kedua tersangka mengakui mendapatkan uang palsu itu dari M-K yang saat ini masih buron. "Satu bulan lalu, kedua tersangka diajak M-K ke Pemalang, Jawa Tengah. M-K mengaku memiliki kenalan seorang dukun yang bisa mendatangkan uang," jelasnya.
Pada 8 Agustus 2025, M-K mendatangi rumah H-L dan menyerahkan uang palsu total Rp57 juta. Dari jumlah tersebut, Rp52 juta berhasil disita polisi, sementara sisanya sudah beredar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp33.000.000) dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp19.000.000).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.(hans)