Dinilai Menyebar Fitnah, Mantan Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Dinilai Menyebar Fitnah, Mantan Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

08/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat  Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Muhammad  Lukman Edy, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor DPC PKB Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/8/2024).


Muhammad Lukman Edy dilaporkan oleh  DPC PKB  ke Mapolres Situbondo, dengan registrasi LPM/287.Satreskrim /VIII/SPKT/Polres Situbondo,  tertanggal 8 Agustus tahun 2024, terkait pasal 310 dan/ atau pasal 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik.


Ketua DPC PKB Situbondo Lora  Ali Yafie Mughni mengatakan, pihaknya bersama jajaran pengurus DPC PKB Situbondo datang ke Mapolres, untuk mengadukan    dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.


"Ada 16 item dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy. Pengaduan ke Mapolres ini  dilakukan untuk menjawab keresahan para kader DPC PKB Situbondo,"ujar Lora Ali Yafie Muhgni, Kamis (8/8/2024).


Menurut dia, pernyataan Lukman Edy terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Bahkan, tudingan soal elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan dan tidak pernah audit itu, sebagai fitnah yang  keji.


"Karena pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy tidak sesuai dengan fakta. Makanya, DPC PKB Situbondo melaporkan dugaan fitnah atau penyebaran bohong  tersebut  ke Mapolres,"bebernya.


Selain itu,  lanjut Lora Yafie,  Lukman Edy juga tidak lagi memiliki wewenang serta jabatan apapun di DPP  PKB, sehingga dinilai tidak dalam kapasitasnya untuk membicarakan Ketua Umum ataupun internal partai.


"Mengingat, saat ini, Lukman Edy tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PKB,"pungkasnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pengaduan ketua DPC PKB Situbondo ke Mapolres, Lora Yafie mengadukan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, dalam dugaan pencemaran nama baik.


"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan melakukan klarifikasi pengadu. Selanjutnya, menunggu hasil penyelidikan,"kata Iptu Sutrisno.(ary)