Muhammad Lukman Edy dilaporkan oleh DPC PKB ke Mapolres Situbondo, dengan registrasi LPM/287.Satreskrim /VIII/SPKT/Polres Situbondo, tertanggal 8 Agustus tahun 2024, terkait pasal 310 dan/ atau pasal 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Situbondo Lora Ali Yafie Mughni mengatakan, pihaknya bersama jajaran pengurus DPC PKB Situbondo datang ke Mapolres, untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.
"Ada 16 item dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy. Pengaduan ke Mapolres ini dilakukan untuk menjawab keresahan para kader DPC PKB Situbondo,"ujar Lora Ali Yafie Muhgni, Kamis (8/8/2024).
Menurut dia, pernyataan Lukman Edy terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Bahkan, tudingan soal elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan dan tidak pernah audit itu, sebagai fitnah yang keji.
"Karena pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy tidak sesuai dengan fakta. Makanya, DPC PKB Situbondo melaporkan dugaan fitnah atau penyebaran bohong tersebut ke Mapolres,"bebernya.
Selain itu, lanjut Lora Yafie, Lukman Edy juga tidak lagi memiliki wewenang serta jabatan apapun di DPP PKB, sehingga dinilai tidak dalam kapasitasnya untuk membicarakan Ketua Umum ataupun internal partai.
"Mengingat, saat ini, Lukman Edy tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PKB,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pengaduan ketua DPC PKB Situbondo ke Mapolres, Lora Yafie mengadukan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, dalam dugaan pencemaran nama baik.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan melakukan klarifikasi pengadu. Selanjutnya, menunggu hasil penyelidikan,"kata Iptu Sutrisno.(ary)