Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Situbondo, menemukan sekitar 13.000 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Saat petugas Pantarlih melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Situbondo 2024.
"Saat melakukan tahapan Coklit, petugas Pantarlih data pemilih Pilkada Situbondo, petugas menemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dengan jumlah sekitar 13.000 orang," kata Hadi Prayitno, ketua KPU Kabupaten Situbondo, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, ada beberapa faktor dan alasan 13.000 pemilih yang tidak memenuhi syarat, diantaranya berubah status dari orang biasa menjadi TNI/Polri, meninggal dunia, pindah domisili dan lainnya, sehingga para pemilih tersebut harus dicoret dari daftar pemilih.
"Selain pemilih yang dicoret karena TMS, petugas Pantarlih juga berhasil menjaring sekitar 5.000 pemilih pemula, yakni pemilih yang sudah memasuki usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024,"bebernya.
Menurutnya, data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ini akan terus bergerak karena pelaksanaan coklit masih akan terus berjalan sampai dengan 24 Juli mendatang.
"Karena pelaksanaan Coklit akan berlangsung hingga pada 24 Juli mendatang, sehingga ada kemungkinan jumlah pemilih bisa bertambah atau justru berkurang," ucap Hadi.
Lebih jauh Hadi menambahkan, setelah tahapan coklit data pemilih, selanjutnya KPU akan menyusun daftar pemilih sementara (DPS), tahapan DPS tersebut akan dimulai pada 25 Juli hingga 11 Agustus 2024 mendatang.
"Selanjutnya, akan dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP mulai tanggal 18 Agustus hingga 13 September 2024,"bebernya.
Sedangkan pada 14-21 September 2024 adalah tahapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), setelah itu DPT akan diumumkan pada tanggal 22 hingga 27 November 2024 mendatang.(ary)