Korupsi DD Rp287 juta, Mantan Kades Wringinanom Segera Disidangkan

Iklan Semua Halaman

Korupsi DD Rp287 juta, Mantan Kades Wringinanom Segera Disidangkan

04/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019, dengan tersangka Akhmat (56),  mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Kasus korupsi DD  tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Terungkapnya kasus korupsi DD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp287 segera disidangkan. Itu diketahui setelah Kejari Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tanggung jawab tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan, setelah berkas tersangka mantan Kades Wringinanom dinyatan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU.


"Sedangkan pelimpahan tahap  dua kasus korupsi DD tahun 2019 lalu, dengan tersangka Akhmad mantan Kades Wringinanom, diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo,"ujar Fery Hari Ardianto, Selasa (4/6/2024).


Menurut dia, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan,  untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.


"Dengan pelimpahan tahap dua berkas kasus korupsi DD Desa Wringinanom, kami berharap kasus korupsi tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp287 juta, Akhmat (56), mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dijebloska ke Rutan setempat, Senin (22/4/2024).


Penahanan dilakukan setelah penyidik   Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, memeriksa tersangka Akhmad secara marathon.


Ferry menyebut bahwa Akhmad dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(ary)