Bawaslu Situbondo, Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Iklan Semua Halaman

Bawaslu Situbondo, Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

27/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, secara resmi  meluncurkan "Posko Hak Pilih" Pilkada Situbondo tahun 2024. Tujuannya, untuk memastikan para pemilih  masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Kamis (27/6/2024).


Tercatat sebanyak 18 Posko Kawal Hak Pilih dalam Pilkada serentak, yang diluncurkan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. Rinciannya, satu posko di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. Sedangkan 17 posko kawal hak pilih tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.


Dini Meilia Meirana, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo mengatakan, pihaknya berharap  masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,  namun belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Tahun 2024 dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan.


"Ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Situbondo,  untuk mengawal hak pilih masyarakat. Oleh karena itu, kami  mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, apabila ditemukan dugaan pelanggan dapat disampaikan kepada pengawas,"ujar Dini Meilia Meiranda, Kamis (27/6/2024).


Menurut dia, pihaknya juga  mengajak insan pers, untuk  ikut  berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif,  agar penyelenggaraan Pilkada  serentak  Tahun 2024,  dapat berjalan  langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil, baik di setiap tahapan yang sedang berjalan.


"Bahkan, sebagai bentuk komitmen Bawaslu mengawal hak pilih masyarakat di Pilkada Situbondo, selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,  Bawaslu Situbondo bersama seluruh jajaran  akan melakukan patroli kawal hak pilih,"kata perempuan yang akrab dipanggil Dini.


Lebih jauh Dini menjelaskan, terdapat  20 potensi kerawanan, yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis. Untuk aspek ketaatan prosedur  terdapat 9 potensi kerawanan,  seperti halnya  Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker. 


"Pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit. Selain itu juga ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat,"bebernya.


Untuk aspek kependudukan terdapat 8 potensi kerawanan dalam proses coklit. Yakni, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, Lapas, Rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya.


"Kemudian, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih,"katanya.


Dini menegaskan,  untuk.aspek geografis yaitu terdapat 3 potensi potensi kerawanan. Yaitu kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih.(ary)