Curi Laptop di Sekolahnya, Dua Alumni SDN 02 Mimbaan Dijebloskan ke Penjara

Iklan Semua Halaman

Curi Laptop di Sekolahnya, Dua Alumni SDN 02 Mimbaan Dijebloskan ke Penjara

23/04/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Situbondo,Dua pemuda  tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) SDN 02 Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, setelah berkas kasus  Curat tersebut dinyatakan P21 atau sempurna oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


Dua alumni SDN 02 Mimbaan yang mencuri laptop di ruang operator di sekolahnya, yakni pemuda berinisial RH (23) dan MF (20). Kedua tersangka curat tersebut berasal dari Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.


"Setelah berkasnya dinyatakan P21, sehingga kami melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan dua  tersangka dan alat bukti kepada penyidik Kejari Situbondo,"ujar AKP Nanang Priyambodo, Kapolsek Panji, Situbondo, Selasa (23/4/2024).


Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polrsek Panji, Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua kasus curat, dengan tersangka berinisial RH dan MF, kedua tersangka  dijerat pasal

363 ayat (1) KUHP tentang  pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.


"Karena berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga dua tersangka kasus Curat tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan,"ujar Ivan Praditya.



Seperti diberitakan sebelumnya, 

ruang operator di gedung SDN 02 Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dibobol dua orang alumninya. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV.


Dua orang alumni itu berinisial RH (23) dan MF (20), keduanya asal Kelurahan Mimbaan. Mereka telah ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah menggondol laptop milik sekolah itu.


Terungkapnya pencurian itu berawal dari laporan pihak sekolah ke Polsek Panji. Mengingat saat melakukan aksinya, kedua pelaku terekam CCTV.


Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Panji menangkap kedua pelaku. Mereka juga menyita barang bukti satu unit laptop hasil curian.(ary)