Berkasnya Dinyatakan P21, Dua Tersangka TPPO Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Iklan Semua Halaman

Berkasnya Dinyatakan P21, Dua Tersangka TPPO Dijebloskan ke Rutan Situbondo

18/04/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, setelah penyidik PPA  Satreskrim Polres Situbondo melakukan tahap dua, lantaran berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, Kamis (18/4/2024).


Selain menyerahkan dua tersangka kasus TPPO, dengan tersanka Nita (37, pemilik wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan (HS) dan tersangka HT (42) operator karaoke, penyidik juga menyerahkan barang bukti, seperti sprei, pakaian dan uang kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


"Setelah berkasnya dinyatakan P21, sehingga penyidik PPA  Satreskrim Polres Situbondo, melakukan tahap  dua kepada JPU Kejari Situbondo,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Kamis (18/4/2024).


Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, jika  penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua. Bahkan, kedua tersangka   langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.


“Sehingga untuk 20 hari  kedepan, dua  tersangka kasus TPPO menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,”katanya.


Pria yang akrab dipanggil Ivan menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


"Dua tersangka kasus TPPO akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa empat korban kasus Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO), yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kota, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.


Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menetapkan terhadap pemiliķ wisma dan operator karaoke di eks lokalisasi GS, yakni Nita, pemilik wisma, dan HT, operator karaoke. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.


Sedangkan empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, yakni SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25) asal Situbondo, serta W remaja putri asal Kabupaten Malang.(ary)