Jual Motor Milik Mantan Istrinya, Pria Asal Desa Pokaan Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Jual Motor Milik Mantan Istrinya, Pria Asal Desa Pokaan Ditangkap

19/03/2024

Situbondo(jurnalbesuki.com)  - Seorang pria bernama Suwarno (46) warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten  Situbondo,  dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo, sebagai tahanan titipan Polsek Asembagus.


Pasalnya, tersangka Suwarno nekat  menjual sepeda motor Honda Beat milik mantan istrinya, dengan korban Suryanti (35) warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.


Penangkapan terhadap  Suwarno itu, berdasarkan laporan korban Suryanti ke Mapolsek Asembagus, sehingga atas laporan korban  tersebut,  petugas langsung melakukan penyidikan,  hingga akhirnya petugas menangkap tersangka di rumahnya.


Kapolsek Asembagus, Situbondo Untoro Windu Priyadi mengatakan, jika  mantan suami korban ditangkap di rumahnya, setelah penyidik menetapkan Suwarno sebagai tersangka, dalam kasus penggelapan sepeda motor milik mantan istrinya.


"Dia menjual sepeda motor mantan istrinya, yakni  motor honda best yang diketahui merupakan pemberian dari orang tua korban. Jadi, sepeda motor yang dijual bukan hasil gono-gini,"ujar Iptu Untoro Windu Priyadi, Selasa (19/3/2024).


Pria yang akrab dipanggil Windu menjelaskan, atas perbuatan tersangka Suwarno, dia akan dijerat dengan pasal 372, 376 juncto pasal  367 ayat (2) KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan  keluarga.


"Karena tersangka dijerat pasal 372,376 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP, sehingga tersangka Suwarno terancam hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara,"katanya.(ary)