Pasalnya, tersangka Suwarno nekat menjual sepeda motor Honda Beat milik mantan istrinya, dengan korban Suryanti (35) warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Penangkapan terhadap Suwarno itu, berdasarkan laporan korban Suryanti ke Mapolsek Asembagus, sehingga atas laporan korban tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan, hingga akhirnya petugas menangkap tersangka di rumahnya.
Kapolsek Asembagus, Situbondo Untoro Windu Priyadi mengatakan, jika mantan suami korban ditangkap di rumahnya, setelah penyidik menetapkan Suwarno sebagai tersangka, dalam kasus penggelapan sepeda motor milik mantan istrinya.
"Dia menjual sepeda motor mantan istrinya, yakni motor honda best yang diketahui merupakan pemberian dari orang tua korban. Jadi, sepeda motor yang dijual bukan hasil gono-gini,"ujar Iptu Untoro Windu Priyadi, Selasa (19/3/2024).
Pria yang akrab dipanggil Windu menjelaskan, atas perbuatan tersangka Suwarno, dia akan dijerat dengan pasal 372, 376 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
"Karena tersangka dijerat pasal 372,376 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP, sehingga tersangka Suwarno terancam hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara,"katanya.(ary)