Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang pemilik butik baju bernama Susiyani (35) warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, dengan pelapor Novi Januarita warga Kelurahan Mimbaan, Kamis (21/3/2024).
Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, perempuan 24 tahun mengaku tertipu oleh terlapor Susiyani, dengan nominal uang sebesar Rp27 juta, dengan modus terlapor mengadakan tabungan untuk lebaran, dengan cara dicairkan dalam bentuk barang, namun jumlah barang sesuai dengan nominal tabungan.
"Kami terpaksa melaporkan Susi selaku ketua arisan lebaran ke Mapolres Situbondo, karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor,"ujar Novi Januarita, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, terungkapnya terlapor Susi menggelapkan uang anggota arisan lebaran itu, berawal dari jadwal penyerahan bahan pokok, seperti beras, gula, tepung sesuai jumlah tabungan yang selalu ditunda, dengan alasan yang tidak jelas.
"Awalnya penyerahan bahan pokok dijadwalkan pada 10 Maret 2024 lalu, namun ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Makanya, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Mapolres Situbondo,"bebernya.
Menurut dia, dirinya mulai ikut tabungan lebaran sejak awal tahun 2023, dirinya selaku koordinator mempunyai sebanyak 20 anggota, dengan jumlah uang yang disetor mencapai Rp27 juta kepada terlapor.
"Sebetulnya, jumlah anggota arisan lebaran ratusan orang, dengan total uang yang masuk sekitar ratusan juta, namun dari jumlah ratusan anggota, hanya saya yang melaporkan ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus mengadakan tabungan lebaran.
"Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)