"Karena setelah dicocokan oleh tim ahli dari perhutani KPH Bondowoso, sebanyak 6 batang kayu sonokeling identik dengan tunggak di kawasan hutan kayumas, sehingga Alwiyanto ditetapkan sebagai tersangka,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Sabtu (16/3/2024).
Menurut dia, pria yang juga residivis kasus pengeroyokan dan jambret itu, akan dijerat dengan
pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Sehingga atas perbuatannya, residivis kasus pengeroyokan dan jambret ini, terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp2,5 miliar,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, terungkapnya Alwiyanto mengangkut 6 batang kayu sonokeling itu, berawal saat petugas gabungan antara Perhutani dan Resmob Polres Situbondo patroli. Saat itu, petugas mendapat informasi ada sepeda motor roda tiga, mengangkut kayu dari kawasan hutan kayumas menuju ke bawah.
Sehingga petugas gabungan yang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya petugas gabungan berhasil menghadang dan menangkap pelaku pencurian 6 batang kayu sonokeling tersebut.
Selain menangkap pelaku bernama Alwiyanto, petugas juga mengamankan sepeda motor roda tiga berwarna biru, dan barang bukti 6 batang kayu sonokeling.(ary)