Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sonokeling, Residivis Kasus Pengeroyokan Terancam 7 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sonokeling, Residivis Kasus Pengeroyokan Terancam 7 Tahun Penjara

16/03/2024

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Alwiyanto (28) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar sebagai tersangka, kasus pencurian 6 batang kayu sonokeling di kawasan hutan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.


"Karena setelah dicocokan oleh tim ahli dari perhutani KPH Bondowoso, sebanyak 6  batang kayu sonokeling identik dengan tunggak di kawasan hutan kayumas, sehingga Alwiyanto ditetapkan sebagai tersangka,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Sabtu (16/3/2024).


Menurut dia, pria yang juga residivis kasus pengeroyokan dan jambret itu, akan dijerat dengan 

pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


"Sehingga atas perbuatannya, residivis kasus pengeroyokan dan  jambret ini, terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp2,5 miliar,"pungkasnya.


Sekadar diketahui, terungkapnya Alwiyanto mengangkut 6 batang kayu sonokeling itu, berawal saat petugas gabungan antara Perhutani dan Resmob Polres Situbondo patroli. Saat itu,  petugas mendapat informasi ada sepeda motor roda tiga,  mengangkut kayu dari kawasan hutan kayumas menuju ke bawah.


Sehingga petugas gabungan yang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya petugas gabungan berhasil menghadang dan menangkap pelaku pencurian 6 batang kayu sonokeling tersebut.


Selain menangkap pelaku bernama  Alwiyanto, petugas juga mengamankan sepeda motor roda tiga berwarna biru, dan barang bukti 6 batang kayu sonokeling.(ary)