Polisi Panggil Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo

Iklan Semua Halaman

Polisi Panggil Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo

14/01/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah memanggl tiga orang saksi, namun untuk menyelidiki hilangnya uang Rp25 juta milik Nur Faidah (30) pemilik toko kelontong asal   Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo, unit Reskrim Polsek Arjasa memanggil Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo.


"Hari ini (Senin red-), Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo, untuk dilakukan klarifikasi terkait hilangnya uang Rp25 juta milik korban Nur Faidah,"ujar Iptu Kusmiyani,  Kapolsek Arjasa, Situbondo, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (14/1/2024).


Menurut dia, pihaknya memanggil Kasi Ops Satpol PP Situbondo, yakni  Moh Busadianto, mengingat dia disebut-sebut ikut melakukan operasi rokok ilegal bersama petugas Bea dan Cukai toko kelontong milik korban pada 11 Desember 2023 lalu.


"Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dia disebut-sebut ikut menggeledah toko kelontong dan milik pelapor. Makanya, kami panggil untuk dilakukan klarifikasi,"bebernya.


Lebih jauh Iptu Kusmiani menegaskan, selain memanggil Kasi Ops Satpol PP, untuk hilangnya uang sebesar Rp25 juta milik korban Nur Faidah, pihaknya juga merencanakan akan memanggil petugas Bea dan Cukai Jember.


"Karena saat menggeledah toko kelontong milik korban, petugas Satpol PP bersama petugas Bea dan Cukai Jember.  Makanya, kami juga akan memanggil petugas Bea dan Cukai Jember, untuk dilakukan klarifikasi,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Arjasa memanggil dan meminta keterangan tiga orang terkait hilangnya uang senilai Rp25 juta milik Nur Faidah saat penggeledahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai.


Ketiga orang yang dipanggil yakni Maimuna dan Ma'adin, keduanya merupakan orang tua korban Nur Faidah dan Jailani suami Nur Faidah.(ary)