Situbondo(jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil menangkap dua bandar pil trex di Situbondo, keduanya ditangkap di jalan gang SMAM Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Saat keduanya mengantakan pil trex kepada para pengedarnya.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, juga berhasil menyita barang butir pil trex sebanyak 20.600 butir, dua ponsel, uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan sepeda motor Yamaha Nmax nopol L 8300 ED.
Menariknya, proses penangkapan terhadap salah seorang bandar pil trex bernama M Rofiki (25) sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas di gang SMAM, sebelum akhirnya berhasil ditangkap dilokasi kejadian. Sedangkan bandar pil. trex bernama Samsul Arifin (31), ditangkap di tempat kostnya di Jalan Sucipto, Situbondo.
Usai ditangkap di tempat yang berbeda. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua bandar pil trex dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, terungkapnya kedua pria merupakan bandar pil trex itu, berawal dari maraknya peredaran pil trex di kalangan remaja di.Kota Situbondo, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pria tersebut di tempat berbeda.
"Awalnya yang ditangkap M Rofiki di gang SMAM, namun dalam pengembangannya kami menangkap Samsul Arifin di tempat kostnya di Jalan Sucipto Dawuhan,"kata AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, kedua bandar pil trex tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.
"Jika terbukti, keduanya akan dijerat
pasal 436 ayat 1,2 Juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,"pungkasnya.(ary)