Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat

Iklan Semua Halaman

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat

11/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Salah seorang anggota Polres Situbondo dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian, dalam upacara pemberhentPTDH) di halaman depan Mapolres Situbondo itu, dipimpin langsung Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (11/12/2023).


Pemecatan tidak dengan hormat ditandai dengan pelepasan baju dinas, dan diganti dengan  baju batik terhadap Brigadir AD itu, dilakukan langsung oleh Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. 


Pemecatan terhadap Brigadir AD dilakukan, karena pria yang terakhir sebagai bintara Polres Situbondo itu, terlibat dalam kasus Narkoba, sehingga  atas kasusnya dia divonis 6 tahun kurungan penjara. Bahkan, kini dia masih menjalani hukuman kurungan penjara  di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.


"Hari ini, kita melaksanakan kegiatan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polri, karena kami mengangap Brigadir melakukan pelanggaran berat. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar kedepan lebih baik, sehingga menjadikan contoh bagi seluruh anggota Polri yang lainnya,"ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (11/12/2023).


Menurut dia, kebijakan PTDH terhadap setiap anggota yang membuat pelanggaran merupakan upaya terakhir yang ditempuh setelah berbagai proses dilalui. Seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari yang ringan sampai dengan berat. 


"Polri merupakan organisasi besar sebagai  penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.


Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, terkait kasus pelanggaran anggota selama tahun 2023,   tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disipilin.


"Rinciannya, sebanyak delapan anggota melakukan  pelanggaran kode etik dan 4 disiplin,"bebernya.


Lebih jauh perwira yang akrab dipanggil Dwi mengatakan, dari delapan kasus pelanggaran etik ini, sebagian merupakan kasus etik tahun sebelumnya yang diproses tahun 2023 inj.


"Memang saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain," jelasnnya.


AKBP Dwi berharap, dengan upacara PTDH ini, pihaknya menghimbau kepada  anggota,  agar sepaya dijadikan contoh bagi anggota yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa.


"Diakui sejak awal saya menjabat, saya  tidak akan mentolelir  anggota anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana,"pungkasnya.(ary)