Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon dengan status sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo tahun 2020 dan tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp602 juta, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menjebloskan Kepala Desa (Kades) Peleyan, yakni Munakip ke Rutan Kelas IIB Situbondo, Senin (4/12/2023).
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange, Kades Munakip digiring menggunakan mobil dinas Kejari Situbondo menuju Rutan Kelas IIB Situbondo, Kades Munakip ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan.
Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus Ferry Hari Ardianto mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk menahan Kades Peleyan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini (Senin red-), dalam kasus DD tahun 2020 dan tahun 2021.
"Pertama karena tersangka tidak dapat mengembalikan uang DD sebesar Rp602 juta, kedua tersangka dikhawatirkan kabur, dan tersangka dikhawatirkan merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya, sehingga dengan pertimbangan tersebut, mulai hari ini (Senin red-) Munakip ditahan di Rutan Situbondo,"ujar Ferry Hardianto, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebetulnya penyidik sudah memberikan waktu, agar Kades Munakip mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp602 juta, namun hingga batas akhir yang sudah ditentukan Munakip tidak dapat mengembalikan uang DD tahun 2020 dan tahun 2021.
"Nah, karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga kami menjebloskan tersangka ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,"bebernya.
Akibat perbuatanya, tersangka Munakip dijerat dengan pasal 2 aya 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 jonto pasaln18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jonto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Agar kasus dugaan korupsi DD Desa Peleyan, dengan tersangka Kades Munakip segera disidangkan, sehingga dalam waktu dekat kami akan menyerahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor Surabaya,"pungkasnya.(ary)