Bunuh Istri Tetangganya, Tersangka Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Iklan Semua Halaman

Bunuh Istri Tetangganya, Tersangka Dijebloskan ke Rutan Situbondo

14/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Hendro (55) warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, tersangka kasus pembunuh terhadap  istri tetangganya, dengan korban Su'ada (49) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Kamis (14/12/2023).


Tersangka Hendro dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua, karena berkas tersangka pembunuhan tersebut dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua, setelah berkas tersangka Hendro dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Situbondo.


"Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Hendro terhadap korban Su'ada  terjadi pada tahun Agustus tahun 2020 lalu, dengan motif asmara. Namun, tersangka  baru berhasil ditangkap pada pertengahan 2023 lalu,"ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Kamis (14/12/2023).


Menurut dia, karena tersangka Hendro  melakukan pembunuhan berencana, dengan cara meminumkan pestisida kepada korban. Bahkan, meninggalkan korban dalam kondisi sekarat di areal persawahan  di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


"Sehingga atas perbuatannya, tersangka Hendro dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338, 306 ayat KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,"bebernya.



Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan tahap dua kasus pembunuhan terhadap istro tetangganya, dengan tersangka Hendro warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.


"Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka Hendro menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan kelas IIB  Situbondo. Selain itu, agar kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2020 lalu segera disidangkan, kami akan segera menyerahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,"kata Ivan Praditya.


Sementara itu, Tolak (53), suami korban Su'ada yang datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo, saat penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada polisi, meski terlambat mengungkap dan menangkap tersangka pembunuh istrinya.


"Sebelum membunuh istri saya, tersangka membeli obat rumput di toko saya. Jadi, obat pestisida yang diminumkan paksa ke istri saya itu dibeli di toko. Oleh karena itu, saya minta kepada jaksa untuk menghukum tersangka Hendro, yang setimpal dengan perbuatannya,"pinta Tolak.(ary)