Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dua pengerjaan proyek jembatan senilai Rp2,8 miliar di Situbondo terancam mangkrak. Pasalnya, Yosi Setiawan selaku pelaksana proyek dua jembatan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Kajari Bondowoso, setelah sebelumnya terjaring OTT KPK RI pada Rabu (14/11/2023) lalu.
Selain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI, namun dalam mengerjakan proyek jembatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, kontraktor asal Kota Jember ini, juga memasang material besi bentang bekas dalam mengerjakan proyek jembatan tersebut.
Dua proyek jembatan yang terancam mangkrak dengan pelaksana Yosi Setiawan, yakni proyek jembatan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pelaksana CV Berkah Jaya Besuki milik Yosi, dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar, dan proyek jembatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, dengan pelaksana CV Karya Barokah Situbondo, dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.
Pasca terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, proyek jembatan bertulang dengan sumber anggaran APBD Situbondo tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar lebih, para pekerja tidak terlihat dalam mengerjakan proyek jembatan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan tersebut.
Bahkan, saat sejumlah wartawan turun ke lapangan sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat ada sekitar enam orang yang diduga pekerja proyek jembatab, namun mereka sedang duduk di base camp tempat istirahat para bekerja proyek jembatan, dengan alasan masih waktu jam sarapan pagi.
"Para pekerja sedang sarapan pagi, karena jam 10.00 WIB waktunya pekerja untuk sarapan pagi,"kata salah seorang pekerja, saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Perumahan (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Djati mengatakan, diakui Yosi Setiawan mempunyai dua pekerjaan di Situbondo, yakni proyek jembatan di Desa Sumberkolah dan proyek jembatan di Desa Wonorejo.
"Meski Yosi masih punya masalah pribadi, yakni ditangkap KPK, namun secara profesional dua pekerjaannya tetap dikerjakan. Bahkan, pekerjaannya mencapai 85 persen. Jadi isu terancam mangkrak tidak benar, mengingat batas akhir pekerjaannya hingga pertengahan 15 Desember,"ujar Eko Prionggo Djati, Kamis (23/11/2023).
Pria yang akrab dipanggil Eko menegaskan, diakui pemakaian besi bekas untuk proyek perkerjaan baru yang di kerjakan di Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo menggunakan besi bekas bentang di jembatan lama.
"Meski demikian, pemakaian besi bentang yang lama tidak masalah, karena secara teknis kondisinya masih bagus,"pungkasnya.(ary)