KPU Situbondo Tetapkan 469 DCT Caleg, 2 Diantaranya Mantan Napi Koruptor

Iklan Semua Halaman

KPU Situbondo Tetapkan 469 DCT Caleg, 2 Diantaranya Mantan Napi Koruptor

05/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan sebanyak 469 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada  Pemilu 2024, dua orang diantaranya mantan Narapidana (Napi) koruptor.


Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, dari sebanyak 469 orang DCT yang ditetapkan, dua orang diantaranya merupakan mantan Napi koruptor.


"Kami telah menetapkan sebanyak  469 DCT pada 3 November 2023 lalu, ada 2 mantan napi korupsi yang lolos untuk ikut Pemilu 2024 mendatang," kata Marwoto,  Minggu (5/11/2023). 


Menurut dia, dari jumlah total 469 DCT yang ditetapkan. Dia juga menyatakan tahapan verifikasi sudah selesai. Tercatat calon lagislator perempuam sebanyak 191 orang dan laki-laki sebanyak 278 orang. Mereka tergabung dalam 16 partai politik Pemilu 2024. 


"Dua  mantan napi korupsi tersebut pernah menjalani masa hukuman kurang dari 5 tahun sehingga tidak wajib mempublikasikan diri di media massa,"bebernya. 


Marwoto menegaskan, meski tahapan penetapan DCT sudah selesai. Namun, partai masih punya kesempatan untuk mengubah nama calonnya. Sehingga potensi berubah kembali nama-nama yang dicalonkan masih ada. 


"Dari 469 orang itu ya selama tidak ada tanggapan lagi dari partai masih ada potensi berubah," katanya. 


Lebih jauh Marwoto menegaskan, pada tahapan masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Para  calon legislatif (Caleg)  diperbolehkan melakukan  kampanye dilembaga pendidikan, sesuai  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. 


"Untuk kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, kalaupun kampanye di pondok ya kampus pondok, calon harus memberi keterangan yang jelas, sedangkan  kampanye di tempat ibadah dilarang,"pungkasnya.(ary)