Situbondo(jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan sebanyak 469 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, dua orang diantaranya mantan Narapidana (Napi) koruptor.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, dari sebanyak 469 orang DCT yang ditetapkan, dua orang diantaranya merupakan mantan Napi koruptor.
"Kami telah menetapkan sebanyak 469 DCT pada 3 November 2023 lalu, ada 2 mantan napi korupsi yang lolos untuk ikut Pemilu 2024 mendatang," kata Marwoto, Minggu (5/11/2023).
Menurut dia, dari jumlah total 469 DCT yang ditetapkan. Dia juga menyatakan tahapan verifikasi sudah selesai. Tercatat calon lagislator perempuam sebanyak 191 orang dan laki-laki sebanyak 278 orang. Mereka tergabung dalam 16 partai politik Pemilu 2024.
"Dua mantan napi korupsi tersebut pernah menjalani masa hukuman kurang dari 5 tahun sehingga tidak wajib mempublikasikan diri di media massa,"bebernya.
Marwoto menegaskan, meski tahapan penetapan DCT sudah selesai. Namun, partai masih punya kesempatan untuk mengubah nama calonnya. Sehingga potensi berubah kembali nama-nama yang dicalonkan masih ada.
"Dari 469 orang itu ya selama tidak ada tanggapan lagi dari partai masih ada potensi berubah," katanya.
Lebih jauh Marwoto menegaskan, pada tahapan masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Para calon legislatif (Caleg) diperbolehkan melakukan kampanye dilembaga pendidikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023.
"Untuk kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, kalaupun kampanye di pondok ya kampus pondok, calon harus memberi keterangan yang jelas, sedangkan kampanye di tempat ibadah dilarang,"pungkasnya.(ary)