Sebar Berita Hoax, 2 Media Online dan 2 Narsum Diadukan ke Polres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Sebar Berita Hoax, 2 Media Online dan 2 Narsum Diadukan ke Polres Situbondo

10/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dinilai menyebar berita hoax, Ketua Tim Promosi Kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemkab  Situbondo, mengadukan dua media online dan dua narasumbernya yang mengaku aktivis sebuah lembaga ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur.


Pasalnya, dua media online dan dua  narsumnya mendiskreditkan Pemkab Situbondo, dengan cara membangun opini negatif, terkait mutasi yang dilakukan Bupati Karna Suswandi pada Jumat (6/10/2023) lalu, dengan  judul Mutasi Kepala Diskominfo, diduga terkait kasus yang menjerat jasa belanja media yang melibatkan mereka. 


"Padahal mutasi melalui proses dan   mekanisme, sesuai dengan  perundang-undangan  kepegawaian, seperti proses asesment, analisa jabatan, ada tim baperjakat dan proses lainnya,"ujar Amirul Musthofa, Ketua tim promosi kampanye dan pembentukan opini positif Pemkab Situbondo, Selasa (10/10/2023).


Pria yang akrab dipanggil MA menegaskan, tidak benar jika dua posisi jabatan strategis, yakni Kadis dan Sekretaris Kominfo dibiarkan kosong setelah dimutasi, seperti diberitakan dua media online dan dua orang narsumnya tersebut. Bahkan, naskah dua media online sama, yang membedakan hanya narsumnya.


"Jabatan Kadis Kominfo tidak dibiarkan kosong, namun dijabat oleh Syamsuri sebagai Plt, sedangkan Sekdis Kominfo dijabat oleh Rosyida. Sedangkan media yang diadukan adalah media lokal di Kabupaten  Wajo Sulawesi Selatan dan media online patroli,"bebernya.


Lebih jauh MA mengatakan, tujuan mengadukan ke Mapolres  bukan untuk mempenjarakan  seseorang, namun semata mata ingin meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  untuk memberikan perhatian yang lebih,  agar penyebaran berita hoax tidak  terulang lagi. 


"Karena saya yakin dua media online tersebut melanggar kode etik jurnalistik, seperti copas berita. Makanya, dua media online tersebut diadukan ke Mapolres,"katanya.


MA menambahkan, pihaknya menjerat dua media online dan narasumbernya dengan pasal pasal 55 Undang undang KIP dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).


"Namun, kami mendahulukan UU KIP, karena pasal tersebut. bunyinya setiap orang, bukan setiap orang yang tidak memiliki hak seperti yang disebutkan dalam pasal UU ITE. Sedangkan untuk pengaduan berita hoax ini, baik dua media dan dua orang narsumnya sama-sama menyebar berita hoax,"pungkasnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan dua media online dan dua orang narsumnya,  karena diduga  menyebar berita hoax.


"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil para pemilik media dan dua orang narsumnya, yang dinilai menyebar berita hoax,"katanya.(ary)