Situbondo(jurnalbesuki.com) - Untuk memastikan peran masing-masing tersangka pada dua kasus pembunuhan, petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Situbondo, menggelar kegiatan reka ulang atau rekontruksi dua kasus pembunuhan, Senin (30/10/2023).
Menariknya, kegiatan reka ulang dua kasus pembunuhan, yang dilakukan penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo itu, dihadiri langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, yakni Ivan Praditya.
Dua kasus pembunuhan yang direka ulang oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, yakni kasus pembunuhan nenek Sumini (90), dengan TKP Jalan Seroja Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sufyan, asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, dia dijerat pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Selain itu, kasus pembunuhan seorang kakek bernama Madun alias Pak Halimah (70) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, dengan tersangka Sudiyono dan Hasan Basri. Kedua orang tersangka yang diketahui kakak beradik tersebut akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU untuk melihat secara langsung perbuatan tiga tersangka, dua kasus pembunuhan pada dua TKP yang berbeda
"Alhamdulillah, selain berjalan aman dan lancar, rekonstruksi dua kasus pembunuhan itu, sesuai pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, baik kasus pembunuhan di jalan Seroja maupun pembunuhan di Desa Kayuputih. Jadi, kegiatan rekontruksi dua kasus pembunuhan tidak ada perubahan,"kata AKP Momon Suwito Pratomo.
Menurut dia, untuk kasus pembunuhan di Jalan Seroja, tersangka Sufyan melakukan sebanyak 33 reka ulang, sedangkan kasus pembunuhan kakek Madun di Desa Kayuputih, dua tersangka melakukan sebanyak 26 reka ulang dilokasi kejadian.
"Tersangka Sufyan akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 dan pasal 338 KUHP, sedangkan dua tersangka kakak beradik, yakni Sudiyono dan Hasan Basri akan dijerat pasal 170 KUHP,"pungkasnya.
Sementara itu, Tutun (56), istri korban Madun mengatakan, pihaknya meminta kepada petugas, untuk menghukum dua tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sebetulnya dua tersangka masih keponakan, namun karena keduanya tega membunuh suami, saya berharap petugas untuk memberikan yang setimpal dengan perbuatannya,"pinta Tutun.(ary)