Situbondo(jurnalbesuki.com) - Polres Situbondo, menetapkan sopir truck box nopol B 9847 UEW bernama Endang Nano Setiawan (42) warga Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) lalu, yang melibatkan tiga kendaraan itu, mengakibatkan empat korban meninggal dunia, dan delapan korban yang lain mengalami luka-luka. Tiga kendaraan yang terlibat tabrakan, yakni Microbus nopol N 7388 ES, Truck Box B 9847 UEW dan Truck nopol B 9396 KCF.
Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Kadek Yasa mengatakan, penetapan sopir truck box sebagai tersangka kecelakaan maut, setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, dalam kecelakaan maut tersebut.
"Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung menahan tersangka Nano di rumah tahanan Polres Situbondo,"ujar Ipda Kadek Yasa, Selasa (3/10/2023).
Pria yang akrab dipanggil Kadek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat.
"Sehingga dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU lalu lintas dan angkutan jalan tersebut, tersangka Nano teramcam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah Microbus nopol N 7388 EA yang membawa rombongan wisata asal Kota Malang, mengalami kecelakaan di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (23/9/2023).
Akibat ikemudikan Lelono, empat penumpang Microbus tewas, dua korban tewas di TKP, dua korban tewas setelah menjalani perawatan di RSU Besuki, puluhan penumpang yang lain mengalami luka ringan.(ary)