Petugas Gabungan, Gagalkan Pencurian 25 Gelondong Kayu Jati di Kawasan Taman Nasional Baluran

Iklan Semua Halaman

Petugas Gabungan, Gagalkan Pencurian 25 Gelondong Kayu Jati di Kawasan Taman Nasional Baluran

12/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan antara PHPA, Satuan Intel dan Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menggagalkan pencurian  sebanyak 25 gelondong kayu jati di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur.


Petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti tiga kendaraan,  yang digunakan untuk mengangkut 25 gelondong kayu jati ilegal, yakni truck nopol N 8656 TK, pikap Suzuki Mega  Carri nopol M 8439 GC, dan mobil Grand Max station tanpa nopol kendaraan bermotor (TNKB).


Sebanyak 25 gelondong kayu jati ilegal dan tiga kendaraan  itu, ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, yakni untuk truck yang mengangkut sebanyak 14 gelondong kayu jati ilegal ditangkap di tempat  penggergajian kayu di Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.


Sedangkan barang bukti dua mobil yang mengangkut 11 gelondong kayu jati ilegal itu, diamankan di halaman Agus warga Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Ironisnya, dua sopirnya langsung kabur, begitu mengetahui petugas yang datang ke lokasi kejadian.


"Khusus di tempat penggergajian di Desa Jangkar. Selain berhasil mengamankan truck yang mengangkut 14 gelondong kayu jati ilegal, kami juga berhasil mengamankan sopirnya, yakni Rizky Agung Sudarmo (36) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus,"ujar salah seorang petugas Polres Situbondo, Kamis (12/10/2023).


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan, petugas gabungan berhasil menggagalkan pencurian 25 gelondong kayu jati di kawasan hutan taman nasional baluran Situbondo, berikut  tiga mobil yang mengangkut 25 gelondong kayu jati ilegal tersebut.


"Khusus sopir truck yang mengangkut 14 gelondong kayu jati di tempat penggergajian kayu, dia masih diminta keterangannya oleh penyidik,"kata AKP Momon.(ary)