Situbondo(jurnalbesuki.com) - Pria paruhbaya berinisial HD (48) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditangkap di jalan raya Sucipto, Kelurahan Dawuhan, saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.
Selain itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Muhammad Lutfi, juga berhasil mengamankan barang bukti 13 poket sabu, dengan berat total seberat 6 gram, satu ponsel, sepeda motor dan seperangkat alat hisap.
Untuk pengembangan kasusnya, pengedar narkoba jenis sabu berinisial HD bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Dan HD langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, terungkapnya HD sebagai narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat, Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan, hingga ditemukan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabi di pinggir Jalan Sucipto Situbondo.
“Selanjutnya personel menangkap pelaku. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6 gram dan peralatan untuk menghisap sabu,"ujar AKP Muhammad Lutfi, Sabtu (21/10/2023).
Menurut dia, karena petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat total 6 gram, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta dengan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,"katanya.(ary)