Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penusukan Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penusukan Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

25/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Risyan (38) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo sebagai tersangka kasus penusukan terhadap  bapak dan anak tersebut.


Sebab, akibat ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kedua korban mengalami luka robek di lengan kanan  dan jari tangannya. Kedua korban diketahui bapak dan anak, yakni Hambali (47) dan Muhammad Mahfid Hambali (21) warga Kecamatan Jelbuk, Jember.


"Setelah diperiksa secara marathon dan gelar perkara, kami menetapkan Risyanto sebagai tersangka dalam kasus penusukan tersebut. Bahkan, kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (25/10/2023).


Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sebelum melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis pisau, dia mengaku pesta minuman keras (miras) jenis arak.

 

"Jadi saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam kondisi mabuk berat akibat miras. Oleh karena itu, saya menghimbau warga Situbondo agar tidak mengkonsumsi  miras. Selain merugikan dirinya sendiri, juga  akan merugikan orang lain, seperti yang dilakukan tersangka,"katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, nekat menusuk dua pengendara sepeda motor (pemotor) asal Kota Jember, seorang pria bernama Risyanto (38) asal  Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Situbondo ditangkap oleh  petugas Satreskrim Polres setempat.


Selain menangkap pelaku penusukan di rumahnya, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang digunakan untuk menusuk dua 

korban, dan barang bukti  dua baju milik kedua  korban,  yang diketahui masih berlumurah darah.(ary)