Situbondo(jurnalbesuki.com) - Petugas Satpolairud Polres Situbondo, berhasil mengamankan lima perahu motor gardan milik para nelayan Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, saat lima perahu motor gardan tersebut mencari ikan di perairan Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Pasalnya, lima perahu motor gardan yang menggunakan alat tangkap jaring aktif atau menggunakan jaring penarik mesin itu, melanggar zona penangkapan ikan di perairan Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Selain mengamankan lima perahu motor gardan, dan barang bukti lima unit jaring yang menggunakan penarik mesin, petugas juga mengamankan barang bukti hasil tangkapan ikan. Saat mencari ikan di perairan Lamongan, yakni menangkap ikan dengan jarak sekitar 500 meter dari bibir pantai.
Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan lima nahkoda lima perahu motor gardan tersebut. Untuk.proses hukum lebih lanjut, lima nahkodanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satpolairud Polres Situbondo. Sedangkan lima perahu motor gardan tersebut disita sebagai barang bukti.
“Lima nahkoda kita amankan, karena melanggar zona penangkapan ikan, seharusnya mereka menangkap pada zona IB, yakni dua mil dari bibir pantai. Namun, saat menangkap di perairan Lamongan, mereka justru menangkap ikan dengan jarak 500 meter dari bibir pantai,"ujar Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, terungkapnya puluhan nelayan asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring aktif atau jaring penarik mesin di perairan Lamongan itu, berdasarkan informasi salah seorang nelayan setempat.
"Sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, enam petugas langsung menuju ke lokasi dengan menggunakan perahu fiber nelayan Desa Lamongan. Bahkan, saat sampai lokasi ternyata mereka menangkap ikan dengan jarak sekitar 500 meter dari bibir pantai,"bebernya.
Lebih jauh AKP Hasanuddin mengatakan, untuk mengelabuhi petugas dan para nelayan asal Desa Lamongan, lima perahu motor gardan tersebut menangkap ikan di zona terlarang tidak menggunakan alat penerangan atau lampu.
"Selain itu, dari jumlah total lima perahu motor gardan yang berhasil diamankan, sepekan yang lalu dua perahu diantaranya pernah diamankan. Bahkan, sempat diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,"katanya.
Pria yang akrab dipanggil Hasan menegaskan, karena lima nahkoda yang membawa puluhan ABK terbukti melanggar zona penangkapan. Bahkan, telah memenuhi dua alat bukti. Oleh karena itu, lima nahkoda perahu motor tersebut diancam Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Sehingga mereka terancam pidana denda maksimal Rp100 juta,”pungkasnya.(ary)