2 Terduga Pembunuhan Kakek 76 Tahun Ditangkap, Saat Berusaha Kabur

Iklan Semua Halaman

2 Terduga Pembunuhan Kakek 76 Tahun Ditangkap, Saat Berusaha Kabur

21/08/2023


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Kaji Madun (76) tewas, dengan kondisi mengalami luka lebam dan bocor kepala bagian atas, keduanya ditangkap di rumah salah seorang terduga  pelaku, saat kakak beradik tersebut  berusaha kabur, Senin (21/8/2023).


Selain berhasil menangkap  kedua terduga pelaku Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27), yakni ditangkap di rumah Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, petugas juga berhasil  mengamankan dua sepeda motor milik kedua terduga pelaku, dan mengamankan  barang bukti pipa paralon,  yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban di rumahnya.


Usai ditangkap di rumah salah seorang terduga pelaku, kedua orang kakak beradik dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, kedua terduga pelaku yang diketahui kakak beradik tersebut, ditangkap sekitar 13 jam setelah keluarga korban melaporkan ke Mapolres Situbondo, yakni ditangkap di rumah Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo.


"Bahkan, kedua terduga pelaku pengeroyokan tersebut, ditangkap saat berusaha kabur, usai mendapat informasi korban Kaji Madun meninggal,"ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Senin (21/8/2023).


Menurut dia, saat ini, kedua terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas, kedua kakak beradik tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


"Jika terbukti, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)