Komisi I DPRD Situbondo, Sekolah Tidak Melakukan Pungutan

Iklan Semua Halaman

Komisi I DPRD Situbondo, Sekolah Tidak Melakukan Pungutan

16/07/2023


 Situbondo((jurnalbesuki.com) - Memasuki tahun ajaran baru, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu agar tidak melakukan pungutan.


"Kami ingatkan kembali kepada sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswanya, karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara," kata Hadi Prianto, Minggu (16/7/2023).


Menurut dia, pada hari pertama masuk sekolah hari ini Senin (17/7) sebagai hari pertama masuk sekolah, pihaknya  perlu diingatkan kembali ke sejumlah sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.


Di sekolah negeri itu, dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apapun karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.


Hadi menjelaskan, terkait  seragam sekolah juga diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan orang/wali murid, sedangkan pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam sekolah di sekolah.


"Kami tidak ingin mendengar anak-anak tidak sekolah karena tidak membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut yang diharuskan membeli di sekolah," ucap dia.


Hadi juga meminta pihak sekolah lebih bijaksana terkait dengan pembelian buku-buku agar tidak harus membeli di sekolah.


"Mungkin yang punya kakak, bukunya bisa dimanfaatkan oleh adiknya, dan tidak harus membeli lagi di sekolah, termasuk seragam sekolah bagi wali murid yang kurang mampu bisa diringankan," ujar dia.


Dia mengingatkan berbagai komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan.


"Jadi komite sekolah silakan mencari dana dari CSR perusahaan salah satunya, tapi jangan sesekali memungut kepada siswa atau wali murid. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa Komite Sekolah juga Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Siswa,"pungkasnya.(ary)