Dinilai Melanggar ITE, PC PMII Situbondo Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Dinilai Melanggar ITE, PC PMII Situbondo Dipolisikan

15/07/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinilai melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan pelapor Zainullah, wartawan media cetak Pojok Kiri Biro Situbondo, Jawa Timur.


Pasalnya, akun resmi  sosial jenis istagram (Medsos ù) milik PC PMII Situbondo, pada Kamis (13/7/2023)  lalu,    memposting potongan berita media cetak pojok kiri. Bahkan, dalam potongan berita tentang profil Bakal Calon Bupati (Bacabup) Situbondo  diberi kata-kata hoax.


Diperoleh perseteruan antara Zainullah wartawan media cetak pojok kiri  dengan PC PMII Situbondo, berawal saat Zainul menulis statemen Yudha, mantan pengurus PMII Situbondo,  yang mengjmengidolakan sosok Rio Prayoga sebagai Bacabup Situbondo,  pada momen Pilkada Situbondo.


Namun, statemen Yuda yang dinilai  mengklaim atau memgatasnamakan  PMII itu, langsung  dikomplain Ketua Umum   PC PMII Situbondo  Muhammad Faizi, sedangkan sebagai  bantahan statemen  dari Yuda tersebut, Zainul juga menulis  statemen Muhammad Faizi, yang menyatakan PMII Situbondo,  tidak berpihak kepada siapapun dalam momen Pilkada dan Pemilu 2024 mendatang.


Ironisnya, setelah berita  bantahan ketum PMII Situbondo tayang  disandingkan dengan potongan berita sebelumnya medsos IG PC PMII Situbondo. Bahkan, potongan berita pernyataan Yuda tersebut diberi kata-kata hoax, sehingga dugaan pelanggaran ITE tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor PC PMII Situbondo.


"Saya kecewa dengan sikap Ketum PC PMII Situbondo.  Sebab, setelah berita hak jawab yang membantah klaim Yuda, mantan pengurus PMII, justru diposting di IG   PMII Situbondo dengan diberi kata-kata hoax. Makanya, kasus dugaan melanggar ITE saya laporkan,"ujar Zainullah, Jumat (14/7/2023).


Kasi Humas Polres Situbondo Achmad Sutrisno membenarkan adanya  laporan tersebut, dengan terlapor PC PMII Situbondo,  yang dinilai melanggar UU ITE. 


"Untuk menindaklanjuti laporan Zainullah, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi,"katanya.(ary)







.