Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Salah satunya Residivis Kasus Narkoba

Iklan Semua Halaman

Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Salah satunya Residivis Kasus Narkoba

20/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Empat pengedar narkorba, berhasil diringkus oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, mereka ditangkap pada TKP yang berbeda. Bahkan, salah seorang pengedar yang ditangkap, diketahui  merupakan residivis narkoba, yakni Yunus Hidayat (51) warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.


Selain itu,  tiga pengedar narkoba yang lain dan juga   berhasil ditangkap, yakni Bambang Suwiko (33) warga Tambora, Jakarta, Muhammad Sarif (56) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, dan Amal Jariyah (37) warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo.


Dari dua tersangka Muhammad Sarif dan Amal Jariyah, petugas mengamankan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu seberat 0,98 gram, dan sejumlah alat untuk menghisap sabu, seperti pipet dan bong, dan barang bukti satu timbangan elektrik.


Sedangkan dari dua tersangka Yunus Hidayat dan Bambang Suwiko, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,12 gram, dua unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, sejumlah alat untuk memghisap sabu, dan satu  buah ponsel milik pria asal Tambora, Jakarta.


Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya,  dan untuk mengungkap dari empat tersangka tersebut, mereka sedang diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.


"Bahkan, salah seorang yang berhasil ditangkap itu, diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan TO Polres Situbondo, mengingat pria paruhbaya asal Jember, merupakan jaringan narkoba Jember-Situbondo,"ujar AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Situbondo, Selasa (20/6/2023).


Menurut dia, jika terbukti, empat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, dengan denda ratusan juta.(ary)