Situbondo (jurnalbesuki.com) - Terbukti membacok tetangganya, Wandi (23) warga Dusun Toltol, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, ditetapkan sebagai tersangaka dalam.kasus pembacokan tersebut, dengan korban Husaini (40).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, penyidik Satreskrim.Polres Situbondo, penyidik langsung menetapkan Wandi sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Husaini, tetangga dekatnya.
"Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wandi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (7/5/2023).
Menurut dia, karena akibat dibacok dengan senjata tajam (sajam) sejenis sabit, korban Husaini mengalami luka berat, yakni mengalami luka menganga di lengan kanan bagian belakang. Bahkan, korban juga mengalami luka bacok di bagian pinggulnya.
"Tersangka Wandi akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"katanya.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Wandi, sehari sebelum tersangka membacok korban di jalan dusun toltol, korban dan tersangka sempat cekcok di areal persawahan setempat.
"Namun, saat tersangka naik sepeda motor, dia berpapasan dengan korban di jalan dusun setempat, sehingga timbul rasa dendam kepada korban, hingga akhirnya tersangka membacok korban di jalan,"pungkasnya.(ary)