Hapus Data Memori 3 Ponsel Curian, Residivis Asal Desa Wringinanom Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Hapus Data Memori 3 Ponsel Curian, Residivis Asal Desa Wringinanom Ditangkap

16/04/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tersangka kasus pencurian tiga ponsel di rumah korban Supriyadi (42) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo. Kali ini, yang ditangkap Yoyon Sinaryono (52) asal Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Minggu (16/4/2023).


Pria paruhbaya yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Situbondo, lantaran sebagai penadah barang curian itu, ditangkap di rumahnya oleh petugas Polsek Asembagus, Situbondo, karena berperan untuk menghapus seluruh data memori  tiga ponsel curian.


"Saya hanya diminta tolong untuk menghapus data memori 3 ponsel oleh Sumadi. Selain itu, saya disuruh mengantar tiga ponsel kepada Hendri selaku penadah, dari pekerjaannya menghapus data dan mengantar ponsel, saya diberi upah Rp80 ribu,"kata pengakuan Yoyon.



Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukamardiyasa mengatakan, penangkapan pria yang akrab dipanggil Yoyon itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Sumadi, dia bertugas untuk menghapus data memori tiga ponsel hasil curian dan  bertugas untuk mengantar ke penadahnya.


"Sehingga atas dasar  pengakuan terduga pelaku pencurian dan pemberat (curat)  Sumadi, petugas langsung menangkap Yoyon di rumahnya,"ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa.


Seperti diberitakan sebelumnya, petugas gabungan antara tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo dengan  Polsek Asembagus, berhasil menangkap pelaku  pencurian dan pemberatan (curat)  tiga buah  ponsel milik korban Supriyadi (42) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo. Ia adalah Sumadi (53), Sabtu (15/4/2023).


Menariknya, residivis kasus pencurian dan pemberat (curat) asal Desa/Kecamatan Banyuputih ini, ditangkap usai turun melaksanakan  salat tarawih di  musala  di dekat rumahnya.  Selain itu, petugas gabungan juga menangkap seorang penadahnya, yakni Ahmad  Hendri Fauzi (35) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.


Petugas gabungan yang dipimpin Aipda Hudoyo, juga berhasil mengamankan barang bukti dua ponsel hasil curiannya,  yakni ponsel poco X3 pro warna dan chargernya, dan ponsek redmi 4X warna hitam. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku dan penadahnya langsung digelandang Mapolsek Asembagus, Situbondo.(ary)