Bawa Sabu 31,92 gram, Warga Sukun Kota Malang Ditangkap di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Bawa Sabu 31,92 gram, Warga Sukun Kota Malang Ditangkap di Situbondo

10/04/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seorang pria bernama Sowan Prasongko (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres  Situbondo, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu rumah warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Senin (10/4/2023).


Petugas Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 31,92 gram, satu unit ponsel merk Oppo, satu lembar tisu, satu lembar isolasi, satu bungkus plastik warna merah muda, dan satu buah tas warna abu-abu.


Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, terendusnya tersangka hendak melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu itu, berawal dari informasi warga sekitar, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian.


"Sehingga berkat petugas yang bergerak cepat, petugas berhasil menangkap pria asal Kota Malang tersebut. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 31,92 gram,"ujar AKP Ernowo, Senin (10/4/2023).


Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, pria paruhbaya asal Kota Malang masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo. Selain itu, pihaknya juga akan mengungkap jaringannya.


"Untuk pengembangan kasusnya dan jaringannya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Jika terbukti, dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(ary)