Bupati Situbondo Karna Siswandi (foto.ary-JB.com) |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Karna Suswandi, menonaktifkan Buchari dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Pemkab Situbondo, usai memberi pernyataan yang dinilai kontroversi, yang dianggap memperbolehkan eks lokalisasi beroperasi selama bulan suci Ramadlan.
Selain itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi, juga menonaktifkan Aus Syawaludin dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) pada Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo, Jawa Timur.
"Mulai hari ini, Kastapol PP bersama Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan, untuk sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan,"ujar Bupati Karna Suswandi, Rab (29/3/2023).
Menurut dia, penonaktifan Kepala Satpol PP dan anak buahnya itu, dilakukan setelah sejumlah pihak melakukan rapat bersama. Di antaranya Sekda Situbondo, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Asisten.
"Karena dimungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka yang bersangkutan saya bebastugaskan untuk sementara waktu di dalam rangka memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat,"bebernya.
Lebih jauh Bupati Karna menegaskan, untuk sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan anak buahnya, dalam rangka memperlancar pelaksanaan daripada pemeriksaan yang bersangkutan.
"Karena dimungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka yang bersangkutan saya bebastugaskan untuk sementara waktu di dalam rangka memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat,"katanya.
Bupati Karna menambahkan, berdasarkan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai. Di mana Pasal 31 disebutkan bahwa untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan disanksi berat dapat dibebastugaskan sementara.(ary)