Situbondo (jurnalbesuki.com) - Haji Usman, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dokumen UKL UPL tahun 2021, dijatuhi vonis selama 5,6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, Darmanto selaku ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, juga mewajibkan terdakwa H Usman untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan. Bahkan, terdakwa H Usman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta subsider 2,6 tahun.
Sedangkan terdakwa Anton Sujarwo, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Kantor DLH dan terdakwa Siswadi, mantan staf Kantor DLH Kabupaten Situbondo, keduanya divonis selama 4,6 tahun kurungan penjara. Bahkan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga orang terdakwa itu, diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Situbondo. Sebab, pada sidang sebelumnya, terdakwa H Usman dituntut 6,6 tahun, sedangkan dua terdakwa yang lain, yakni Anton dan Siswadi, keduanya dituntut 5,6 tahun kurungan penjara.
Mengutip putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp676 juta, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya, dengan ketua majelis hakim Darmawan.
Bahkan, dalam membacakan putusan tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, jika tiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berkelakuan baik dan koperatif, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa H Usman kami jatuhkan vonis 5,6 tahun, sedangkan dua terdakwa yang lain, yakni Anton Sujarwo dan Siswadi, kami jatuhkan keduanya 4,6 tahun kurungan penjara,"kata ketua majelis hakim Darwanto, saat membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/1/2023).
Meski vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya lebih rendah, namun dua JPU Kejari Situbondo dan kuasa hukum tiga terdakwa, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, meski putusan masing-masing terdakwa lebih rendah satu tahun,"kata Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Pidsus Nyoman Wasita Siregar, Selasa (10/1/2023).(ary)