jurnalbesuki.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) dituntut Hukuman Penjara 12 tahun.
Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara sadar dan tanpa keraguan melakukan penembakan terhadap Joshuan hingga menyebabkan kematian.
Pembacaab tuntutan terhadap Bharada E itu dibacakan Jaksa ketika sidang resmi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023). Sidang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang agenda tuntutan ini, Eliezer tampak hadir di persidangan mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Eliezer dilepas.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara ," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(detik/hans)