Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinilai ingkar janji, Mashudi (40) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, dilaporkan ke Mapolres setempat, dengan pelapor seorang perempuan bernama Yayuk (32) warga Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya di salah satu hotel di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, dengan iming-iming akan dinikahi. Bahkan, terlapor mengancam akan memukul dan membunuh dirinya, jika korban menolak ajakan terlapor untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Sebetulnya saya sering menolak diajak berhubungan layaknya suami istri, namun karena saya sering diancam dan iming-iming akan dinikahi, sehingga dengan terpaksa melayaninya. Itupun dilakukan berulangkali di hotel di Kecamatan Banyuglugur,"kata Yayuk, usai diperiksa penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Senin (16/1/2023).
Menurut dia, dirinya terpaksa melaporkan Mashudi ke Mapolres Situbondo. Sebab, begitu mengetahui dirinya tengah hamil 7 bulan dia ingkar janji. Padahal, dia berjanji akan menikahi dirinya jika hamil.
"Selain itu, pada 24 Desember 2022 lalu, dia (Mashudi red-) berjanji akan menikahi secara sirri, namun dia mendadak membatalkan dengan alasan belum siap. Padahal, di rumah saya sudah melakukan persiapan syukuran,"bebernya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan tersebut, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo saksi korban, untuk dilakukan klarifikasi dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Selain memanggil saksi korban, namun untuk mendalami dugaan kasus pencabulan yang disertai ancaman, penyidik akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya,"katanya.(ary)