Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Rabu (28/12/2022) menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Kegiatan sosialisasi PKPU nomor 10 Ballroom Lotus Situbondo, yang melibatkan pengurus partai politik (Parpol), organisasi masyarakat (Ormas), dan Pemkab Situbondo sempat diwarnai aksi Walk out salah seorang peserta sosialisasi tersebut.
Bahkan, perwakilan dari PCNU Situbondo, yakni Wakil Tanfidziyah Fatah Yasin langsung keluar ruangan kegiatan sosialisasi tersebut, sebagai bentuk kekesalannya terhadap kinerja KPU Kabupaten Situbondo.
"Saya kecewa dengan kinerja KPU Situbondo, masak kalau sudah deadline baru menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2022. Makanya, saya langsung keluar dari ruangan," ujar Fatah Yasin.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2022 itu, digelar satu hari menjelang penutupan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih ke KPU tertanggal 29 Desember 2022.
Padahal, dirinya belum pernah menerima informasi dari KPU Situbondo.
"Sebetulnya NU sudah menyiapkan banyak kader untuk calon perorangan, sehingga secara politik kami idirugikan. Untuk itu, akan meminta klarifikasi terhadap KPU Propinsi Jawa Timur. Karena kami ingin kader kader terbaik di Situbondo bisa ikut kompetisi dalam level apapun," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan, kegiatan sosialiasi yang dilakukan merupakan telaah PKPU nomor 10 tahun 2022.
"Yang dikatakan telaah PKPU, yakni mendalami proses pencalonan DPD di KPU," ujar Iwan Suryadi.
Menurut dia, diharapkan dengan sosialisasi masyarakat mengetahui jumlah kursi yang dialokasikan disetiap Propinsi, dan siapapun berhak untuk mencalonkan, proses pencalonannya dan pemenuhan syaratnya sampai adanya penetapan calon tetap yang dipilih oleh masyarakat di Jawa Timur.
"Jika ada masyarakat yang menjadi bakal calon DPD, harus langsung KPU Propinsi , Tapi kita sudah dari awal mensosialisasi pencalonan DPD, baik itu melalui media sosial," kata Iwan.
Iwan membantah jika KPU Situbondo lambat melakukan sosialisasi, namun kata Iwan, KPU lambat ketika ada tahapan yang berkenaan dengan penyerahan syarat minimal yang batas akhirnya pada tanggal 29 Desember 2022.
"Padahal tahap penyerahan DCT sampai tahapan daftar calon tetap, waktunya sangat panjang sekali," bebernya.
Lebih jauh Iwan menjelaskan, hingga kini, tercatat sebanyak 31 calon anggota DPD yang
menyerahkan dokumen persyaratan minimalnya sudah ke Kantor KPU.
"Di atas jumlah pemilih 15 ribu, maka syarat minimalnya yang diserahkan ke KPU itu sebanyak 5000," pungkasnya.(ary)