Situbondo (jurnalbesuki.com) - Gelar catatan akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahem Siregar, Jumat (30/12/2022) mengungkap capaian kinerja semua bidang selama tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan setempat.
Kajari Situbondo Nauli Rahem Siregar mengatakan, secara umum capaian kinerja di setiap bidang sudah mencapai target. Bahkan, sebagian bidang kinerjanya diketahui telah melampaui target pada tahun 2022.
Bahkan, dari tiga program Restoritive Justice (RJ) yang ditargetkan, Kejari Situbondo mampu melampaui target yang ditentukan.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Situbondo menyelesaikan lima dari tiga perkara yang ditargetkan melalui Restorative Justice, "ujar Kejari Nauli Rahim Siregar.
Menurut dia, lima perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) selama tahun 2022, yakni kasus penggelapan, KDRT, lalu lintas, dan kasus pencurian.
"Semuanya itu sudah melalui tahapan dan persyaratan lengkap untuk mendapatkan RJ,"bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab Nauli menegaskan, selama tahun 2022, pihaknya menangani dua perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, dari dua kasus korupsi tersebut, pihaknya menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 340 juta lebih, dan uang denda sebesar Rp 50 juta.
" Sedangkan untuk satu kasus korupsi masih proses persidangan," imbuhnya.
Nauli menambahkan, saat ini, pihaknya menangani tujuh perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus rekayasa dokumen di Dinas Lingkungan Hidup dan kasus makanan dan minuman (Mamin)di Satpol PP.
"Bahkan, dari delapan perkara tindak korupsi tersebut. Saat ini sudah dalam proses penuntutan,"katanya.
Kajari Situbondo Nauli juga mengungkapkan, masuknya SPDP dari penyidik Polres Situbondo kepada Kejari Situbondo selama tahun 2022.
"SPDP yang kita diterima sebanyak 208 SPDP dan yang diselesaikan sebanyak 180 SPDP,'"pungkasnya.(ary)