Bunuh Sopir Truck, Terdakwa Pembunuhan Asal NTB Divonis 18 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Bunuh Sopir Truck, Terdakwa Pembunuhan Asal NTB Divonis 18 Tahun Penjara

29/12/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara terhadap pembunuh sopir truck, dengan terdakwa Muhammad Rizal (24) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (29/12/2022).


Namun, vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan ketua majelis hakim PN Situbondo I Gede Karang Anggasaya terhadap Muhammad Rizal    itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


Pasalnya, pada sidang sebelumnya yang dilakukan secara virtual, JPU Ivan Praditya Putra dan Agus Widiyono,   mendakwa terdakwa  dengan pasal 339  KUHP, yakni pembunuhan kualifikasi, dengan tuntutan 20 tahun kurungan penjara.


Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto membenarkan, jika  terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Rizal divonis 18 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Situbondo, dengan ketua majelis hakim I Gede Karang,  dalam agenda sidang  pembacaan amar putusan.


"Meski vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU,  namun JPU  Kejari Situbondo menyatakan pikir-pikir  atas vonis 18 tahun penjara tersebut,"kata Agus Budiyanto, Kamis (29/12/2022).


Menurut  dia, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama. Bahkan, setelah membunuh korban Syamsul Riyadi, terdakwa membawa kabur truck yang mengangkut 21 ton jagung pipilan.


"Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda. Selama persidangan terdakwa kelakukan baik, serta terdakwa menyesali perbuatannya,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, 

Petugas Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk bernama Syamsul Riadi (34) asal Desa Kediri Selatan, Kecamatan Sedayu Selatan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku bernama Muhammad Rizal (24) yang juga berasal Lombok Barat NTB, ditangkap petugas Polres Situbondo yang di-backup tim Jatantras Polda Jatim, di rumah kontrakannya, kawasan perumahan Bungurasih, Surabaya, Jawa Timur.


Petugas Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dengan nominal Rp45 juta hasil penjualan 21 ton jagung dan tali plastik biru panjang 1 meter yang digunakan pelaku menjerat korban.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti truk Fuso nopol DK 8911 AG, satu ponsel merek Vivo dan dosbooknya, dan sejumlah barang bukti lain dari rumah kontrakan pelaku.(ary)